Menurutnya,   tambang itu milik  masyarakat yang tidak bisa dilegalkan, karena dari aspek lingkungan tidak memungkinkan untuk dilegalkan karena dekat dengan badan jalan, fasum dan  berada di aliran  sungai.

“Timah masuk ke kita melalui kolektor dikirim setiap 2 hari sekali, namun jika hasil tambang banyak dikirim setiap hari, ” jelas Andriansyah yang menyebut aktivitas tambang baru  berjalan dua minggu.

Andriansyah menambahkan, biji timah itu aset negara,  sehingga menjadi hak PT. Timah.  Andriansyah mengatakan produksinya bisa mencapai  dua ton timah basah  per hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Belitung Timur, Novis Ezuar mengaku sudah menghubungi pihak PT. Timah untuk menertibkan penambang jika tidak memberikan izin.

Baca Juga  Dr Yusron Ihza Jadi Narasumber Pelatihan Menulis Diskominfo Beltim

Menurutnya, jika penambang dilakukan dalam IUP PT, maka PT. Timah harus bertanggung jawab terhadap kerusakan  lingkungan.

“PT. Timah harus bertanggung jawab penambangan yang di dalam IUP,” tegas Novis, melalaui telpon,  Senin, (27/3/2023).

Selain itu, PT. Timah harus siap-siap dengan  dampak lingkungannya, harus melakukan upaya pemantauan dan pengelolaan  lingkungan.