Puluhan TI Rajuk Rambah Sungai Lenggang Gantung
Menurutnya, tambang itu milik masyarakat yang tidak bisa dilegalkan, karena dari aspek lingkungan tidak memungkinkan untuk dilegalkan karena dekat dengan badan jalan, fasum dan berada di aliran sungai.
“Timah masuk ke kita melalui kolektor dikirim setiap 2 hari sekali, namun jika hasil tambang banyak dikirim setiap hari, ” jelas Andriansyah yang menyebut aktivitas tambang baru berjalan dua minggu.
Andriansyah menambahkan, biji timah itu aset negara, sehingga menjadi hak PT. Timah. Andriansyah mengatakan produksinya bisa mencapai dua ton timah basah per hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Belitung Timur, Novis Ezuar mengaku sudah menghubungi pihak PT. Timah untuk menertibkan penambang jika tidak memberikan izin.
Menurutnya, jika penambang dilakukan dalam IUP PT, maka PT. Timah harus bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan.
“PT. Timah harus bertanggung jawab penambangan yang di dalam IUP,” tegas Novis, melalaui telpon, Senin, (27/3/2023).
Selain itu, PT. Timah harus siap-siap dengan dampak lingkungannya, harus melakukan upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.