BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Puluhan unit TI jenis rajuk  tower yang beroperasi di aliran sungai Lenggang Gantung, Belitung Timur (Beltim) diminta untuk ditertibkan.

Aktivitas ini diduga berada  dalam IUP PT. Timah  tanpa SPK. Puluhan TI ini telah beroperasi sekitar tiga bulan itu.

Lokasi penambangan yang berada aliran sungai  jembatan dua desa Selinsing, Kecamatan  Gantung, Belitung Timur (Beltim)  termasuk aliran sungai Lenggang menuju Pice yang merupakan embung penampung air.

Kepala desa Selinsing, Kecamatan Gantung,  Harianto mengatakan  Pemerintah Desa tidak bisa berbuat apa-apa karena TI Rajuk itu berada dalam kawasan IUP PT. Timah.

“Kalau yang dalam IUP kami tidak ada kewenangan ” kata Harianto, Senin, (27/03/2023). Tapi, kata Harianto,  ada yang tidak penambang sadari, yaitu masalah lingkungan.

Baca Juga  Dinyatakan Lengkap, 17 Perkara  Satreskrim Polres Babar Diserahkan ke JPU Kejari

“Seharusnya PT. Timah sosialisasi kemasyarakatan sebelum menambang, karena disitu juga terdapat kebun masyarakat, fasilitas umum (Fasum) dan pemukiman,  jangan  kalau ada masalah baru datang,” ucap Harianto.

Ia berharap berharap jangan sampai terjadi konflik  antara masyarakat dengan penambang dan penambang jangan merusak  fasum.

Wilayah penambangan  itu berada dalam kawasan   IUP PT   Timah, tapi penambang tidak diberikan SPK. Wasprod PT. Timah wilayah Belitung, Andriansyah tak membantahnya.