JAKARTA, TIMELINES.ID – H alias A terancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp.5 miliyar atas dugaan kasus perambahan kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK , Yazid Nurhuda dalam siaran pers-nya Selasa (28/3/2023) mengatakan tersangka A diamankan Selasa, (20/2/ 2023) lalu.

“Pelaku disangkakan telah melanggar norma Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. sebagaimana di atur dalam  Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

Dikatakannya H alias A pelaku perambahan Kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol, yang bertempat tinggal di Jalan Garut Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya, Pangkal Pinang Bangka Belitung, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Hadapi Lebaran Idul Fitri 2023, Pemerintah Diimbau Tambah Subsidi Angkutan Umum

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal sebesar 5 Milyar rupiah,” lanjutnya.

Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa  adanya perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan baru di Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

“Menindaklanjuti pengaduan tersebut tim gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan,” terang Yazid.

Dilanjutkannya, hasil dari Tim Gabungan tersebut, ditemukan bekas aktifitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik KLHK dimana beberapa keterangan saksi dan barangbukti yang ditemukan dilapangan.

Diduga Tersangka H alias A (40) telah melakukan perusakan dan/atau perambahan Kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol. Yazid Nurhuda menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di 2 (dua) lokasi dengan luas sekitar 2 Ha dan sekitar 5 Ha.

Baca Juga  Madrasah Ikhlas di Bulan Ramadan

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan harus dilakukan agar ada efek jera.

Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol sangat penting baik perlindungan kekayaan hayati maupun sebagai pengendali resapan air, untuk mencegah terjadinya banjir dan kekeringan didaerah sekitarnya. Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol pada akhirnya akan mengancam dan menyengsarakan kehidupan masyarakat disekitar Tahura Bukit Mangkol, termasuk masyarakat Kota Pangkal Pinang Bangka Belitung.

Penindakan terhadap tersangka H alias A ini harus menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku lainnya, kami harapkan H alias A dapat dihukum maksimal agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat dan lingkungan.

Merusak dan/atau merambah kawasan hutan konservasi yang mengancam kehidupan masyarakat untuk keuntungan pribadi adalah kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan Kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol ini, sudah beberapa kasus telah kami tindak tegas, tambah Rasio Sani.

Baca Juga  Labuan Bajo Siap Jadi Tuan Rumah KTT ASEAN ke 45

“Kami mengapresiasi peran aktif dari pemuda-pemuda Desa penyangga Kawasan Hutan Bukit Mangkol dalam melakukan pengamanan hutan. Peran pemuda sebagai Generasi milenial sebagai Agent of Change dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan sangat penting. Peran aktif kaum milenial termasuk pemuda-pemuda di lokasi desa penyanga Kawasan Hutan Bukit Mangkol dan komunitas pecinta alam merupakan bukti nyata peran dan  kepeduliaan kaum milenial dalam menjaga lingkungan,” pungkas Rasio Sani.

Sebagai informasi tambahan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia yang dalam beberapa tahun ini telah berhasil melakukan 1.861 operasi penegakan hukum. Sebanyak 1.338 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, termasuk perkara perambahan kawasan hutan.(East)Rambah Hutan Konservasi Bukit Mangkol, Tersangka A Terancam 10 Tahun Penjara