BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel)  Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan maupun pengusaha yang berdomisili di Basel untuk mentaati aturan pemerintah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) atau seminggu sebelum Idul Fitri 1444 H.

“Ini sudah lazim menjadi kegiatan rutinitas setiap tahun menjelang lebaran Idul Fitri dimana perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya yang sesuai dengan intruksi dari Kementerian Tenaga Kerja bahwa segera membayar kepada pegawainya H-7 lebaran dan tidak boleh dipotong ataupun dicicil,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Basel, Eddy Supriadi, Rabu (29/3).

Untuk itu, ia meminta pihak perusahaan dan pengusaha melaksanakan dan mentaati ketentuan tersebut guna menghindari keluhan dari para karyawan atau pegawai perusahaan yang tidak menerima THR.

Baca Juga  Nyebrang Lautan, Mobil Sehat PT Timah Tbk Melayani Ratusan Warga Selat Nasik 

“Jangan sampai pegawai atau pekerja mengeluh tidak menerima THR, untuk itu ini akan menjadi perhatian pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memonitoring perusahaan di Basel untuk melaksanakan pembayaran THR tersebut,” ujarnya.

Karena, menurut Eddy jika pihak perusahaan tidak melaksanakan pembayaran THR kepada karyawan atau buruh, maka akan ada sanksi yang akan diterima pihak perusahaan tersebut, Ketentuannya adalah sanksi administrasi yang dikenakan secara bertahap.