Eddy Supriadi: H-7 Idul Fitri, Perusahaan di Basel Wajib Bayar THR
“Imbauan dari Ibu Menaker, bahwa apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar, namun tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.
“Pertama perusahaan akan diberikan sanksi teguran tertulis jika tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja atau buruh. Kedua, akan ada pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, akan ada penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan terakhir, pembekuan kegiatan usaha jika tidak membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh,” sambungnya.
Ia pun berharap, seluruh perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Basel untuk taat dan melaksanakan kewajiban membayar THR pekerja atau buruhnya.
“Kita pun berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi kepada perusahaan-perusahaan di Basel, untuk itu perusahaan-perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada sehingga terhindar dari sanksi ini,” harapnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.