“Bagi saya kejadian hari ini adalah peristiwa biasa saja, bahwa kita belum siap melakukan ini. Dan saya berharap ini menjadi pembelajaran penting khususnya bagi semuanya untuk mengelola pemerintahan ini dengan cara yang lebih baik, efesien, efektif.” ujarnya.

Sementara itu, dalam Nota Dinas (ND) Kepala BKPSDMD Babel tertanggal 29 Maret 2023 Nomor: 800/023/BKPSDMD tentang Laporan Persiapan kegiatan pengukuhan sumpah dan Pelantikan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hasil Seleksi Terbuka menyebutkan bahwa Ridwan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Administrasi Umum mengintruksikan BKSPDMD menyiapkan kegiatan pengukuhan sumpah dan pelantikan calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah ProvinsiKepulauan Bangka Belitung, Kamis Tanggal 30 Maret 2023.

Baca Juga  Pemprov Babel Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024 dan KUA PPAS 2025

Namun intruksi tersebut dimentahkan pihak BKPSDMD provinsi Babel dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Penilaian Sistem Merit Pemprov Kep Bangka Belitung yang sudah bernilai “BAIK”akan berdampak pada penilaian Sistem Merit tahun berikutnya.
  2. Instansi Pusat tersebut akan segera melakukan monitoring dan klarifikasi kepadaPemrov Kep Bangka Belitung perihal Kekurangan tahapan adminitrasi tersebut kemungkinan besar akan berdampak pada pembatalan kegiatan pengukuhan sumpah dan pelantikan.
  3. Citra Bapak Pj. Gubernur akan turun dimata masyarakat dan ASN Kep. BangkaBelitung dengan adanya kegiatan pelantikan yang terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan.
  4. Menimbulkan kebingungan pada PNS yang dilantikakan posisinya setelah pelantikan nanti.
  5. Sambil menunggu kelengkapan administrasi tersebutpelantikan calon PejabatPimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka tersebut sesuai ketentuan masih dapat dilakukan oleh Penjabat Gubernur selanjutnya.
Baca Juga  Jelang Iduladha, Distangan Babar Pastikan Tidak Ada Hewan Ternak Terjangkit PMK

Disebutkan juga dalam ND tersebut bahwa Kegiatan Pengukuhan sumpah dan pelantikan bukanlah hal baru dan atas dasar tersebut pula disarankan kepada Pj Gubernur agar dapat memikirkan kembali keputusannya sembari memenuhi segala kelengkapan syarat administrasi pengambilan sumpah dan pelantikan calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk menghindari kesalahan tahapan administrasi dan pembatalan kegiatan tersebut dikemudian hari.

Sementara hingga berita ini diturunkan Kepala BKPSDM Babel Susanti dikonfirmasi via ponselnya belum memberikan jawaban.