“Kalo lebaran 22 atau 23 April maka target kami 13 April sudah mulai membayar,” kata dia.

Dia menegaskan, kecepatan pembayaran THR ini tergantung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Kalo bisa tanggal 13 April itu langsung, tergantung kesiapan OPD, kan anggaran sudah ada semua di OPD, sudah dipersiapkan anggaran untuk itu, tinggal mereka mengajukan,” terangnya.

Yang sedang pihaknya persiapkan saat ini, lanjut dia, adalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembayaran THR tersebut serta Surat Edaran (SE) nya.

“Yang sedang kami persiapkan adalah Pergub kemudian Surat Edaran nanti perkiraan tanggal 13 April itu kami akan keluarkan perangkat untuk persyaratan pembayarannya itu,” pungkasnya.

Baca Juga  Waspada Penipuan dengan Pengiriman Surat E-Tilang, April Yadi: Kita Kirim Lewat Jasa Pos Bukan Melalui Pesan Whatsapp