BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil menangkap seorang pria bernama Periyansah alias Ari (35) warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, Rabu (29/3/2023).

Ia yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu itu ditangkap berikut barang bukti (BB) sebanyak 39 paket dengan berat 12,87 gram.

“Tersangka Ari kita tangkap pada Rabu malam sekira pukul 21.30 WIB. Saat disergap, pelaku sedang mengantarkan pesanan narkoba kepada pelanggannya di jalan Kampung Jawa. Dari tangannya diamankan barang bukti 1 paket. Namun total secara keseluruhan sebanyak 39 paket sabu,” ujar Kapolres Bateng AKBP. Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris, Kamis (29/03/2023).

Diceritakan Kasat, dari tangkapan awal hanya ditemukan 1 paket sabu, kemudian hasil pengembangan dengan membawa tersangka ke rumahnya di Desa Nibung, dan di sana ditemukan puluhan paket sabu siap edar.

Baca Juga  Bawaslu Babel Bersama Himapol UBB Bahas Perkembangan Pengawasan Tahapan Pemilu 2024

“Dari hasil pengembangan dan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti 1 kantong plastik berisi sabu sebanyak 35 paket. Kemudian ditemukan lagi 3 paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam kotak plastik warna biru di bawah lemari baju kamar pelaku ini,” ungkapnya.