Satreskoba Bateng Tangkap Bandar Sabu, 39 Paket BB Diamankan
Ia menyebutkan total barang bukti yang ditemukan dari tersangka Ari sebanyak 39 paket dengan berat 12,87 gram.
“Barang bukti narkoba dari tangan tersangka ada 39 paket. Beberapa barang bukti lainnya, seperti 33 sedotan plastik kecil sudah terpotong, 1 bal plastik strip bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok bekas, 1 kantong plastik, 1 buah kotak plastik warna biru, 1 buah sekop dari pipet plastik yang sudah terpotong,” bebernya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bateng untuk dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Karena tersangka ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukumannya bisa diatas 5 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.