Sesuai dengan hal tersebut sangat jelas bahwa guru memiliki peran yang sangat besar dan  menjadi tugas dan tanggung jawab untuk mendidik tiap-tiap siswa, sehingga tujuan tersebut tercapai sebagaimana yang di amanatkan UU No. 20 tahun 2003.

Kalimat tersebut juga harus dipahami sebagai kerangka atau acuan dalam mendidik dan harus dijiwai oleh guru sehingga potensi siswa/i dapat berkembang sesuai dengan tujuannya.

Seluruh tenaga pendidik atau guru harus diakui dan bisa menjiwai tujuan pendidikan sebagai acuan dalam mendidik siswa/i. Namun, tindakan yang konkret dan nyata masih belum dilakukan secara maksimal.

Bagi sekolah atau instansi yang melakukan secara maksimal maka kemungkinan terjadinya hal tersebut dapat diminimalisir. Untuk meminimalisir hal tersebut semua itu dapat diatasi dengan kerja sama yang baik antara tenaga pendidik dengan tenaga pendidik lainnya atau dengan pihak terkait dan hal lainnya yang dianggap perlu.

Baca Juga  Menciptakan Ekonomi Kreatif Berbasis Pembangunan Infrastruktur Monumental Melayu  

Untuk memudahkan penyelesaian tentu tindakan sinergis antara pendidik dan orangtua/wali harus dilakukan dalam menangani siswa.

Saat ini, fenomena membolos sudah terjadi di salah satu daerah dan dilakukan penertiban oleh pihak keamanan. jika ditarik benang merahnya maka terjadi permasalah terhadap siswa tersebut.

Dalam hal ini, tidak boleh dibiarkan tanpa ada tindakan yang nyata. Peran tersebut di instansi pendidikan atau sekolah yang sentral adalah konselor sekolah atau BK (Bimbingan & Konseling).

BK berperan untuk melakukan pendalam dan mengetahui hal apa saja yang mendorong peserta didik melakukan perbuatan tersebut.

Pendalaman dapat dilakukan dengan wawancara konseling dengan peserta didik untuk mengetahui motif, sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat bagi peseta didik. Namun sebaliknya jika tindakan tersebut dibiarkan secara terus menerus maka yang terjadi adalah kebiasan yang malas, menghindari masalah, berpotensi merusak fasilitas umum, tindakan kriminal, merosotnya karakter yang bermuara pada tidak tercapainya tujuan pendidikan.

Baca Juga  Pemilu yang Kumuh; Politik Dinasti dan Obituari Demokrasi

Tindakan dilakukan dengan cara kerja sama, dan terus konsisten dengan melibatkan orangtua. Guru melakukan pembinaan di sekolah sedangkan orangtua/wali melakukan pembinaan di rumah. Orangtua/wali juga dapat menghubungi guru atau peserta didik secar berkala untuk mencegah dan mengurangi tindakan pembolosan.

Orangtua dapat memanfaatkan teknologi yang ada dengan media handphone, internet, dll. Niscaya tiap-tiap peserta didik akan dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang bertanggung jawab terhadap diri.