Oleh: Muchlis Kadafi, S.Tr.T, Tenaga pendidik di SMKN 1 Airgegas, Bangka Selatan

 

Perilaku membolos merupakan tindakan yang telah lama dan bukan hal baru adanya. Siswa atau siswi kerap melakukan kegiatan ini dengan berbagai alasan tersendiri.

Ada yang melakukannya secara perorangan atau sendiri namun ada juga yang melakukan secara berkelompok. Fenomena membolos tak ubah seperti lingkaran dan tidak diketahui kapan akan berakhirnya.

Fenomena membolos yang dilakukan oleh sebagian siswa atau siswi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan atau prilaku yang salah.

Berdasarkan pengalaman dan kondisi yang sesuai dengan fakta, bahwa di antara siswa yang membolos dengan alasan tidak mau mengikuti pelajaran atau pelajaran tersebut tidak disukainya, atau karena tidak menyukai guru tersebut.

Baca Juga  Pendidikan Guru Penggerak, Tak Bermanfaat? (2)

Berdasarkan fenomena tersebut tenaga pendidik atau guru harus lebih  giat dalam melakukan pembinaan kepada peserta didik.

Sebagai guru atau tenaga pendidik harus melakukan tindakan dan menyelesaikan masalah dengan cara pendekatan persuasif tanpa harus melakukan penyelesaian dengan cara dimarahi, dihukum, atau tindakan kekerasan lainnya.

Tindakan fisik tersebut akan menimbulkan rasa benci dan dendam dalam diri peserta didik terhadap guru yang bersangkutan.

Bukan itu saja, cara tersebut tentu tidak dapat menyelesaikan masalah akan tetapi menimbulkan maslah baru antara guru dan peserta didik tersebut.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan bahwa “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab”.

Baca Juga  Arah Samudera