BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Tim Satreskrim Polres Bangka Selatan menciduk seorang ibu muda di Toboali berinisial ZF (26) atas perkara arisan bodong.

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, kronologi kejadian ini berawal pada September 2022 lalu korban Fitri (32) diajak oleh tersangka untuk ikut bermain arisan dengan total nomor arisan yang dimainkan sebanyak 34 nomor.

“Dari ajakan tersebut, korban pun bersedia untuk ikut bermain arisan dengan mengambil sebanyak 3 nomor, setelah itu korban rutin melakukan pembayaran uang arisan yang dikelola tersangka ini dengan cara tunai maupun transfer sampai dengan nomor 31,” kata AKP Tiyan, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga  Gelapkan Mobil Xenia, Seorang Pemuda Diciduk Polres Bangka Tengah

Kemudian, lanjut Tiyan, sewaktu arisan tersebut masuk di nomor 25 tiba-tiba tersangka menghentikan arisan tersebut tanpa alasan yang jelas, sehingga korban menemui tersangka dan menanyakan terkait uang yang telah dibayarkan agar dikembalikan.

“Akan tetapi, tersangka malah tidak mau mengembalikan dengan alasan bahwa uang tersebut telah ia gunakan untuk keperluan pribadinya,” jelas Tiyan.