Ia menambahkan, korban akhirnya melaporkan perihal tersebut ke Polres Bangka Selatan. Atas kejadian itu korban atas nama Fitri ini harus mengalami kerugian uang senilai Rp 13,2 juta.

Selain Fitri, korban lainnya Yessi juga mengalami kerugian senilai Rp 4,2 juta,” ujarnya.

Tiyan mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti, 3 lembar rekening koran bukti transfer Bank BRI dan Mandiri, 1 buku tabungan Bank BRI atas nama tersangka, 1 buku Tabungan Bank Mandiri atas nama tersangka dan 1 buku catatan, telah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ZF aka dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga  Kapolsek Payung: Penyebab Kebakaran Belum Diketahui, Perlu Tim Forensik untuk Penyelidikan