NASIONAL, TIMELINES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Dito Mahendra, pada Kamis (06/04/2023) mendatang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Dito Mahendra untuk kooperatif dan memenuhi panggilan ulang pemeriksaan tersesbut. Apabila kembali mangkir, maka akan dilakukan penjemputan paksa.

Demikian dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik,” kata Ali Fikri, dilansir dari PMKNEWS, Senin (3/4/2023).

Diketahui, Dito Mahendra dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Baca Juga  Workshop Penerapan Deep Learning untuk Inovasi Pembelajaran IPS di Era Digital Sukses Digelar di Salatiga

Namun, dari beberapa panggilan yang dilayangkan tidak pernah datang.