Mulai dari sanksi kode etik hingga sanksi pelanggaran disiplin.

“Sanksinya apa? Kita lihat perannya apa, jenis pelanggarannya apa, apakah itu bisa dikenakan pelanggaran disiplin apakah itu pelanggaran etik. Nanti kita lihat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri,” tuturnya.

Ramadhan menjelaskan, anggota Polri harus bersikap netral dalam hal politik mengingat regulasi dan ketentuan yang sudah berlaku seperti Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Penerangan satuan (Pensat).

“Kami pastikan Polri bersikap netral ya, kami sudah menyampaikan TR, kami sudah menyampaikan Pensat ke jajaran bahwa anggota Polri sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia harus bersikap netral,” tukasnya.

Baca Juga  Jokowi Target Kontingen Indonesia Juara Umum di Sea Games Kamboja 2023