NASIONAL, TIMELINES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri terhadap sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM.

Demikian dikatakan Kelapa Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

“KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap sepuluh orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,” ungkap Ali Fikri, dilansir dari PMJNEWS, Selasa (04/04/2023).

Menurut Ali, pencegahan terhadap sepuluh tersangka ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Dia meminta agar para ASN tersebut untuk bersikap kooperatif.

Baca Juga  Catat Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama Tahun 2022, Digelar 17 Maret 2023