“Tujuan cegah ini antara lain agar kesepuluh orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan tim penyidik,” tuturnya.

Lebih lanjut Ali menjelaskan proses pencegahan terhadap kesepuluh orang ini diajukan selama enam bulan. Namun, pencegahan bisa diperpanjang apabila diperlukan.

“Cegah ini adalah yang pertama untuk enam bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” tukasnya.

Baca Juga  Kapolri Perintahkan 5 oknum Polisi Terlibat Calo Penerimaan Bintara Tahun 2022 di jawa Tengah Untuk Di PTDH atau Pidana