BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, Thony Marza kepada timelines.id Selasa (5/3/2023) mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu proses hukum Polres Bangka atas kasus portitusi panti pijat tersebut.

“Kami masih menunggu pembuktikan dari Polres Bangka. Setelah itu nanti kami akan melakukan tindakan bentuk sanksi apa yang akan dikenakan terhadap panti pijat tersebut”, kata Thony Marza.

Menurut Thony, selama bulan puasa ramadhan 1444 Hijriah, pihaknya tetap melakukan pemantauan sejumlah tempat hiburan malam untuk mengatur jam operasional sesuai surat edaran Bupati Bangka.

“Tempat hiburan dibatasi jam operasionalnya. Dan kita tetap berkoordinasi dengan Polres Bangka apabila ada temuan yang melakukan operasi di luar waktu yang telah ditetapkan,” katanya.

Baca Juga  Soal Kasus Penyimpangan Seksual Oknum Guru SMA Negeri, Ini Kata Bupati Algafry

Diketahui, pelaku prostitusi berinisial IS (30), sebelumnya memiliki 2 pekerja yang lebih dahulu diamankan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka pada Rabu (22/3/2023) lalu.

Kasat Reskrim, AKP. Rene Zakharia, seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Isya Noor menyebutkan, pengungkapan dugaan prostitusi ini berawal adanya laporan masyarakat di salah satu tempat pijat Sungailiat.

Panti pijat tersebut, dikatakannya, menawarkan jasa pijat plus-plus. Setelah melakukan penyidikan yang dipimpin Aipda Hendra Yadi, didapati 2 pekerja panti pijat, yakni berinisial SN dan NS yang diduga melakukan layanan prostitusi.