Kejari Bateng Utamakan Penanganan Perkara Humanis melalui Restoratif Justice
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengutamakan penegakan hukum yang humanis kepada masyarakat melalui Restorative Justice (RJ).
Kajari Bateng, Muhammad Husaini mengatakan, penegakan hukum secara humanis melalui RJ ini bertujuan lebih kepada penanganan hukum dengan mediasi perdamaian antara pelaku dan korban.
“Langkah ini merujuk pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, itulah yang menjadi dasar kita melakukan RJ yang tujuannya untuk penanganan perkara lebih humanis,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Ia menyampaikan menilai penanganan perkara lewat RJ ini lebih terlihat dampak positifnya dirasakan, karena hal ini dilakukan secara perdamaian.
“Tentang efek jera bagi pelaku justru saya melihat hasil yang positif dari RJ ini, pelaku lebih bisa menyadari kesalahan dan perbuatannya. Korban pun lebih bisa memaafkan kesalahan pelaku, ya seperti yang kita ketahui di penjara pun tidak bisa menjamin memberikan efek jera,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.