Masih kata Husaini, untuk perkara yang bisa dilakukan RJ dan persyaratan yang harus dipenuhi adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

“Kalau yang sudah dua kali melakukan tindak pidana dan hukumnya diatas 5 tahun itu tidak bisa di RJ kan. Untuk kasus yang di RJ kan kami lakukan pemilihan kasusnya dengan selektif, pada intinya kasus-kasus kecil saja yang kami fasilitasi mediasi,” terangnya.

Menurutnya, tentang perdamaian tidak menggugurkan tindak pidana, kejaksaan punya kewenangan pelimpahan perkara untuk melakukan penuntutan dipersidangan, namun kalau sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku, perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan.

“Setelah ada perdamaian kita sampai ke pihak Kepolisian dan Pengadilan kalau kasus ini ditutup karena sudah diselesaikan dengan perdamaian atau RJ. Ya pada intinya kami melakukan RJ ini untuk mendamaikan kedua belak pihak, sehingga tidak menimbulkan kerugian baik itu korban maupun tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga  Kejari Bateng Musnahkan 179 Gram Sabu, Kasus Asusila Jadi Atensi