Kisah ABG Korban Pengeroyokan, Kini Terjerat Tagihan Medis Rp47 Juta
Sementara ke-4 keluarga pelaku pengeroyokan pun tidak dapat membantu biaya pengobatan lantaran mengalami kendala ekonomi yang terbatas.
Atas kendala yang dialami Tatang, warga Lingkungan Sinar Jaya pun melakukan aksi gerakan sosial dengan membentuk donasi untuk biaya pengobatan korban untuk melunasi tagihan rumah sakit senilai Rp47 juta.
Beredar pesan WhatsApp yang dibagikan antarwarga untuk mengumpulkan dana memungut sumbangan sukarela swadaya masyarakat.
Menurut Tatang, selain gerakan pungutan sumbangan tersebut dilakukan atas inisiatif keluarganya bersama warga. Selain itu, aksi donasi pun dilakukan di Yayasan Kita Bisa.
“Sekarang saya masih di Palembang. Mau ketemu pihak Yayasan Kita Bisa untuk mengumpulkan donasi. Kami dari keluarga tidak tahu cara lainnya untuk menutupi biaya pengobatan anak saya. Semoga ini jalan terbaik dan bisa menjadi solusi,” ucapnya.
Sementara, Surya Humas BPJS Pangkalpinang saat dikonfirmasi timelines.id terkait iuran tagihan rumah sakit korban pengeroyokan dan penganiayaan tersebut Kamis siang tadi mengatakan sesuai aturan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan memang tidak dapat mengcover biaya pengobatan untuk kasus kasus tindak pidana kekerasan penganiayaan.
Menurut Surya kasus – kasus serupa memang sudah ada aturan tertulis sehingga BPJS Kesehatan memang tidak dapat mengcover biaya pengobatan pasien korban tindak pidana.
“Untuk kasus seperti ini, kadang – kadang saya juga bingung tapi aturan tertulis ga dijamin. Semoga ada solusi lnya. Atau mungkin bisa dicoba ke LPSK atau institusi lainnya yang bisa membantu biayanya,” ujar Surya sembari mengirimkan aturan tertulis Perpres No. 28 Tahun 2018.
Saat ini pasien Ra, masih menjalani perawatan rawat inap di RSMH Palembang usai tindakan operasi pemasangan ring. Keluarga berharap untuk kasus yang dialami anaknya dapat menemukan solusi terbaik sehingga tagihan pengobatan bocah kelas 8 SMP ini dapat segera dilunasi.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.