Untuk jasa pelabuhan Rp790 ribu, jasa angkutan sama sebesar Rp2 ribu.

Ia menambahkan golongan IV untuk jenis kendaraan penumpang dikenakan tarif Rp 2.275.000, pelabuhan Rp 2.265.000 dan jasa angkutan Rp10 ribu.

Lalu pada kendaraan barang Rp 1.977.000 terdiri dari jasa pelabuhan Rp 1.975.000.

Dan jasa angkutan 2 ribu. Kalau untuk golongan V, kendaraan penumpang dikenakan tarif 3.882.000 yang terbagi dari jasa pelabuhan 3.850.000 dan jasa angkutan 32.000.

Sedangkan untuk kendaraan barang dikenakan 2.994.000 yang teridiri, jasa pelabuhan 2.990.000 dan angkutan 4.000

Lebih lanjut, pada golongan VI, Zamroni menerangkan kendaraan penumpang dikenakan tarif terpadu Rp6,1 juta yang terbagi jasa pelabuhan Rp 6.040.000, jasa angkutan Rp60 ribu.

Baca Juga  Alhamdulillah Timah-ku Akhirnya Dibeli PT Timah: “Pacak” Beli Sembako

Kendaraan barang sendiri dikenakan Rp 4.934.000 dengan rincian jasa pelabuhan senilai Rp 4.930.000, jasa angkutan Rp4 ribu.

“Kemudian yang selanjutnya kendaraan golongan VII itu dikenakan tarif terpadu sebesar 6.569.000 yang terdiri dari jasa pelabuhan sebesar 6.565.000 dan jasa angkutan 4.000. Yang terakhir untuk kendaraan golongan VIII, ditetapkan tarif terpadunya sebesar 9.309.000. Jada pelabuhannya 9.305.000 dan jasa angkutan dikenakan 4.000,” tutup Zamroni.