Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan dan pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.

“Untuk itulah hari ini saya banyak mengundang bapak/ibu yang sudah berumur diatas 60 tahun,” tukasnya.

Dijelaskannya, lansia harus mendapatkan perlakuan yang khusus. Untuk itu berbagai upaya peningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lansia, upaya untuk pemenuhan hak-hak lansia, peninjauan batasan usia lansia, dan mengoptimalkan peran lembaga masyarakat yang independen agar dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan lanjut usia.

Sehingga dengan adanya Perda ini bagi lansia yang masih potensial dan berkarya diberikan pelayanan kesempatan bekerja untuk dapat partisipasi dalam membangun bangsa dan negara. Dan terhadap lansia yang sudah tidak produktif pemerintah memberikan perlindungan sosial guna mewujudkan taraf hidup yang wajar.

Baca Juga  Polres Basel Bersiap Autopsi Jenazah ZH

“Jadi bagi lansia yang tidak produktif dan kurang mampu pemerintah mempunyai kewajiban memberikan bantuan dan pelayanan bagi kesejahteraan lansia. Salah satunya Bantuan Langsung Tunai,” tukasnya.