Untuk penitipan barang, pengguna layanan harus mengisi barang apa saja yang akan dititipkan, seperti makanan, uang, pakaian dan lainnya.

Setelah melengkapi data yang diperlukan, pengguna layanan akan memperoleh barcode pendaftaran.

Barcode tersebut dapat langsung di scan ke petugas pendaftaran di Gedung Rumah Sentral Informasi dan Pelayanan (RUSIP) Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Ia menambahkan, salah satu kelebihan dari aplikasi ini, yaitu pengguna layanan dapat memilih tanggal sendiri untuk melakukan kunjungan dan penitipan barang. Selain itu, mempermudah pengguna layanan untuk melakukan pendaftaran tanpa perlu mendaftar langsung kepada petugas.

“Karena nantinya, pengguna layanan akan memperoleh barcode yang dapat langsung di scan dan otomatis terdaftar di sistem yang kemudian kertas pendaftaran akan dicetak oleh petugas,” jelasnya.

Baca Juga  Populasi Rusa Sambar di Penangkaran PT Timah Tbk Bertambah, Anak Ketiga Kembali Lahir