BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Seorang guru ngaji TPA berinisial Z alias B (51) dibekuk polisi setelah terungkap melakukan pencabulan terhadap 8 orang santriwati masih berusia dibawah umur.

Aksi bejat Z dilakukannya di sebuah Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA) di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

Pencabulan ini terbongkar setelah salah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya ini kepada orangtuanya.

Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Bangka Tengah pada Minggu (9/4/2023) lalu

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, mengatakan, tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka ini sudah sejak lama terjadi, dan baru terungkap baru-baru ini setelah salah seorang korban melaporkannya kepada orangtuanya.

“Pencabulan ini sudah terjadi sejak 2021 lalu, dan baru terungkap pada Sabtu (8/4/2023) lalu, setelah salah seorang korban melapor kepada orangtuanya, mendengar laporan dari sang anak, kemudian ke esokan harinya Minggu salah seorang orang tua korban  melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Bangka Tengah, berdasarkan laporan itu kami langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolres Bangka Tengah, Senin (10/4/2023).

Baca Juga  BPBD Babel Minta Masyarakat Waspadai Tiga Jenis Bencana