Lanjut AKBP Budi, modus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ini, dengan rayuan dan  mengiming-imingi para korban akan pintar menghafal hafalan surat pendek bila dicabuli.

“Tersangka melakukan pencabulan di ruangan TPA secara bergantian, saat anak-anak ini menyetorkan hafalan surat endek, modusnya dengan cara merayu dan mengiming-imingi 8 korban ini akan pintar mengaji kalau dicabuli terlebih dahulu,” terangnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, dikatakan AKBP Budi, saat ini tersangka dan beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah.

“Tersangka ini disangkakan dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 Atas perubahan kedua UU RI 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan hukuman 5-15 tahun penjara,” tuturnya.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Bumi, Polres Bateng Gelar Aksi Penanaman Pohon di Pantai Sinar Laut

Sementara itu, tersangka Z mengungkapkan alasannya mencabuli ke 8 santriwati nya ini.

“Saya melakukan nya di ruang TPA itu pak, alasannya karna tidak bisa nahan nafsu, saat melakukan itu saya tidak terpikir akan seperti ini jadinya, dan sangat menyesalinya,” pungkasnya.