NASIONAL, TIMELINES.ID – Sebuah gudang penyimpanan yang berada di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/4/2023) lalu digerebek Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Penggerebekan tersebut terkait kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G

“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dilansir dari PMJNEWS, Senin (10/4/2023).

Dalam tersebut diamankan 3 orang yang menjadi tersangka yakni ASF yang berperan sebagai penjaga gudang, dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, Hexymer 624 ribu.

Baca Juga  Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

“Dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” kata Karyoto.

Karyoto melanjutkan, total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut senilai mencapai Rp 23 miliar.