Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Penyimpanan Oba-obat Daftar G
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan maksimal Rp 1,5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian mengungkap adanya sebuah tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di Bekasi Kota, yang dijadikan lokasi penyimpanan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut dan mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
“Benar adanya pengungkapan tersebut di wilayah Kota Bekasi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Lebih lanjut, Trunoyudo menyebutkan dari pengungkapan tersebut didapat total barang bukti yang keseluruhannya disita mencapai tiga truk.
“Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak 3 truk,” ungkapnya

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.