Dia mengatakan, petugas parkir harus mengantongi izin dengan berkoordinasi Dinas Perhubungan pemerintah kabupaten kota setempat.

“Kemarin kami sarankan mereka (juru parkir) harus menggunakan rompi tanda pengenal sehingga jelas. Kan namanya liar sama aja memeras,” jelasnya.

Maka dari itu, Yan menyarankan, dinas-dinas terkait untuk melakukan penertiban terhadap parkir-parkir liar ini.

“Kita udah tekankan dinas terkait dengan parkir itu untuk bisa mengecek dimana kira-kira ada parkir liar untuk ditertibkan kalo perlu diambil untuk mereka memasukkan ke pemerintah daerah,” pungkasnya.

Baca Juga  Razia Gabungan Sasar Penghuni Lapas Narkotika IIA Pangkalpinang