NASIONAL, TIMELINES.ID – Jelang lebaran Idul Fitri 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan untuk seluruh pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait larangan penggunaan kendaraan dinas selama mudik lebaran.

Lantaran mudik lebaran termasuk kategori kepentingan pribadi. Demikian dikatakan Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.

“KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Ipi Maryati, dikutip dari PMJNEWS, Selasa (11/4/2023).

Ipi mengingatkan para penyelenggara negara juga dilarang menerima hadiah ataupun uang dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR) di luar yang merupakan haknya.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Buat Layanan Jasa Titip Gratis Kendaraan Untuk Pemudik Lebaran Idul Fitri 2023

KPK meminta agar pimpinan di instansi negara masing-masing membuat aturan tegas perihal larangan tersebut.

“Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” tegasnya.

KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak memberikan apapun kepada penyelenggara negara.