Mudik Lebaran Kategori Kepentingan Pribadi, KPK larang Seluruh Pejabat BUMN dan Daerah Gunakan Kendaran Dinas
Sebab, hadiah dalam bentuk apapun masuk ke dalam kategori gratifikasi.
Hal itu, dilarang dalam aturan perundang-undangan.
“Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,” urai Ipi.
“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” tandasnya.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.