BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Oknum Anggota Kepolisian Resort Bangka Tengah MW diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuannya.

Ia dipecat karena terlibat dalam kasus penipuan.

Oknum berpangkat Brigadir ini bertugas di Sat Samapta Polres Bateng.

Kapolres Bangka Tengah AKBP. Dwi Budi Murtiono mengungkapkan bahwa ia sangat menyayangkan PTDH ini, harus terjadi terhadap salah satu anggotanya.

“Terjadinya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini sebenarnya patut kita sayangkan, namun itu sudah terjadi. Ini harus dijadikan sebagai pelajaran, untuk itu mari kita belajar dari kesalahan yang sudah terjadi ini karena perilaku dan perbuatan yang melanggar norma agama serta tindakan yang tidak sesuai dengan aturan institusi polri, sehingga harus menerima sanksi ini,” ujarnya, Senin (10/4/2023) usai memimpin Upacara PTDH di Halaman Mapolres Bateng.

Baca Juga  Gelar Simulasi Sispamkota, Polres Bateng Siap Amankan Pilkada Serentak