BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil menggagalkan peredaran ratusan obat keras jenis Tramadol, di Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (12/4/2023).

Ratusan obat tanpa ijin tramadol tersebut diperoleh Polisi dari Riyan (22) warga Desa Namang.

Kapolres Bateng, AKBP. Dwi Budi melalui Kasat Res Narkoba IPTU Windaris, mengatakan satuannya berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin ini bermula dari laporan masyarakat.

“Kami mendapat laporan warga yang resah ada peredaran obat terlarang ini, dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah laporan jelas dan pasti kami langsung melakukan penangkapan saat tersangka berada di rumah,” ujarnya, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga  Pesta Miras, Satpol PP Beltim Amankan 11 Anak di Bawah Umur

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Windaris, anggotanya melakukan penggeledahan rumah tersangka dan menemukan ratusan butir pil Tramadol.