Satres Narkoba Polres Bateng Ciduk Pengedar Pil Tramadol, 355 Butir BB Diamankan
“Dengan didampingi perangkat RT setempat kami melakukan penggeledahan, dari hasilnya ditemukan barang bukti 355 butir obat tramadol tablet dan pil, 1 bal plastik strip bening, 1 buah tas selempang serta uang tunai sebesar Rp630.000,” tuturnya.
Lanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bateng.
“Untuk tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 197 Sub Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan ancaman maksimal hukumannya bisa sampai 10 tahun,” ucapnya.
Ditambahkan Windaris, tentang obat tramadol ini merupakan obat keras yang mana peredarannya harus ijin dari instansi terkait dan harus dengan resep dokter.
“Penjualannya harus ada izin dari pihak terkait dan membelinya pun harus dengan resep dokter, karena dampak yang timbul akibat mengkonsumsi obat tramadol ini sama dengan halnya mengonsumsi narkoba, jelas ini sangat membahayakan penggunanya bila mengkonsumsinya secara berlebihan apalagi sampai pada level kecanduan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.