NASIONAL, TIMELINES.ID – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

THR tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian THR dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Di Provinsi Bangka Belitung sendiri, sampai dengan tanggal 12 April 2023 pukul 09.00 WIB, THR yang telah dibayarkan kepada 46.356 penerima (Pusat dan Daerah) berjumlah Rp185.002.366.420 dengan rincian Rp53.006.590.153 dibayarkan kepada 18.423 penerima yang bersumber dari APBN, dan Rp131.995.776.267 dibayarkan kepada 27.933 penerima yang bersumber dari APBD.

Baca Juga  Pemerintah Cari Solusi untuk Tenaga Non ASN, Abdullah Azwar: Berusaha Tidak Ada Pemberhentian

Sedangkan untuk pensiunan, THR yang telah dibayarkan yakni kepada 10.678 penerima berjumlah Rp31.841.963.500.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edih Mulyadi mengatakan, besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Edih, Rabu.

Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum
pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat.