Segini Besaran THR Idul Fitri 2023 dan Gaji ke 13 ASN
“Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, jelas Edih, Anggaran THR dan gaji 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN (PMK-39 Tahun 2023) dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD,” ucapnya.
Adapun kebijakan pemberian THR tahun 2023 secara umum sebagai berikut, Pertama, diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kedua, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
“Ketiga, Basis pembayaran THR tahun 2023 adalah penghasilan bulan Maret tahun 2023. Keempat, THR tahun 2023 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Satker dari masing-masing K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 4 April 2023 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.