Karena menurut Elfan, honorer dari BOS dibayar per jam bersumber dari APBN, sedangkan honorer Pemkab Basel digaji menggunakan APBD dengan sistem perbulan.

“Artinya memang hanya 12 bulan itu penyebabnya, gaji mereka hanya di anggarkan cuma satu tahun, satu kali dan yang kedua di aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang punya pemda itu juga tidak bisa menganggarkan punya APBN untuk ke APBDnya,” ungkap Elfan.

Ia menyebutkan itu bukan kendala, akan tetapi itu itu aturannya memang tidak dibolehkan, dari sehari-hari GTT dan PTT dibayar pakai APBN tiba-tiba dialihkan pakai APBD.

“Sebenarnya bukan kendala, tapi memang aturannya tidak boleh dari APBN kita bayar pakai APBD. Cuma berdasarkan dari ketua TAPD itu tidak bisa, sehari-hari mereka dibayar APBN tiba-tiba sekarang dibayar pakai APBD,” ujarnya.

Baca Juga  Perempuan yang Dirindukan Surga

“Untuk tahun ini solusi tidak bisa dianggarkan untuk mereka, cuma saya konsultasi dengan ketua TAPD Pak Sekda akan mengupayakan kalau tahun depan, kalau bisa,” tutupnya.