Hardiansyah, SE menjelaskan tujuan di bentuk Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana serta untuk pemenuhan hak-hak dan kewajiban masyarakay akibat dampak terjadinya Bencana.

“Dalam Perda ini terdiri dari 14 Bab dan 112 Pasal tentang Bencana, terkait pengertian Bencana, Jenis-jenis Bencana, Sumber Bencana serta pihak-pihak yang terlibat jika terjadinya bencana,” Terang Kasi Kedaruratan Bencana Daerah BPBD Babel.

Dijelaskan Hardiansyah, SE bahwa masyarakat yang terdampak Bencana dapat menerima bantuan dengan melaporkan kejadian kepada aparat Desa/Kelurahan dengan melihat dampak yang terjadi apakah perseorangan atau dampak secara umum.

“Terkait pihak-pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah Pemerintah (TNI-POLRI-PEMDA), Masyarakat (Karang Taruna,BPD,Individu) dan Lembaga,” Ungkap Hardiansyah.

Baca Juga  DPRD Babel Gelar Paripurna Penyerahan LHP-BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2022

Kegiatan ini ditutup dengan tanya jawab serta pembagian doorprice untuk pertanyaan dan jawaban yang benar oleh masyarakat yang sangat antusias.