Antisipasi Bencana di Bangka, Firmansyah Levi sosialisasikan Perda pada Warga Kampung Pasir Sungailiat
Hardiansyah, SE menjelaskan tujuan di bentuk Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana serta untuk pemenuhan hak-hak dan kewajiban masyarakay akibat dampak terjadinya Bencana.
“Dalam Perda ini terdiri dari 14 Bab dan 112 Pasal tentang Bencana, terkait pengertian Bencana, Jenis-jenis Bencana, Sumber Bencana serta pihak-pihak yang terlibat jika terjadinya bencana,” Terang Kasi Kedaruratan Bencana Daerah BPBD Babel.
Dijelaskan Hardiansyah, SE bahwa masyarakat yang terdampak Bencana dapat menerima bantuan dengan melaporkan kejadian kepada aparat Desa/Kelurahan dengan melihat dampak yang terjadi apakah perseorangan atau dampak secara umum.
“Terkait pihak-pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah Pemerintah (TNI-POLRI-PEMDA), Masyarakat (Karang Taruna,BPD,Individu) dan Lembaga,” Ungkap Hardiansyah.
Kegiatan ini ditutup dengan tanya jawab serta pembagian doorprice untuk pertanyaan dan jawaban yang benar oleh masyarakat yang sangat antusias.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.