BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Firmansyah Levi SH kembali melakukan kegiatan Penyebarluasan Perda di Kabupaten Bangka kepada warga Kampung Pasir bertempat di Hotel Novilla Kab. Bangka, Minggu16/04/2023.

Peraturan Daerah (Perda) yang disebarluaskan Politisi Golkar adalah Perda No. 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

“Mengapa Perda No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulan Bencana perlu kami Sosialisasikan, dikarenakan perlunya antisipasi dan penanganan terhadap bencana yang mungkin akan terjadi ,” Ungkap Firmansyah Levi.

Dijelaskan juga oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka ini, melalui kegiatan hari ini diharapkan masyarakat Kampung Pasir mendapat Edukasi dan menambah pengetahuan terhadap Bencana antara lain kewajiban dan hak-hak warga yang terdampak bencana.

Baca Juga  Pj Bupati Bangka Jadi Inspektur Upacara di HAB ke-79

Politisi Golkar Bangka Belitung dapil Kab. Bangka ini menggandeng Narasumber, Hardiansyah, SE yang juga merupakan Kepala Seksi Kedaruratan Bencana Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung.