BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Selatan secara masif melakukan pengawasan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bacaleg oleh jajaran kpu.

Dari hasil pengawasan, Bawaslu mendapatkan sebanyak 408 berkas Bacaleg belum memenuhi syarat yang diajukan 17 parpol peserta Pemilu.

Komisioner Bawaslu Basel, Ferry mengatakan pengawasan melekat tahapan vermin ini dimulai pada 23-26 Mei lalu.

“Dari 468 berkas bakal calon legislatif yang di verifikasi administrasi oleh KPU, hanya sebanyak 60 berkas memenuhi syarat dan sisanya 408 berkas belum memenuhi syarat,” jelas Ferry, Minggu (4/6/2023).

Baca Juga  Akademi Pemilu dan Demokrasi: Ini Tahapan yang Berpotensi Timbulkan Sengketa