BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Calon Legislatif (Caleg) yang akan bertarung di dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 namun meninggal dunia usai ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) akan dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Bangka Barat (Babar) Divisi Teknis Penyelenggara Kadir Jailani dalam kegiatan jumpa pers terkait penetapan DCT anggota DPRD Babar pada Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023) tadi malam.

“Untuk caleg yang meninggal dunia dan setelah ditetapkan sebagai DCT, maka KPU dapat membatalkan nama calon tetap yang bersangkutan. Baik caleg tingkat DPR RI, provinsi dan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 10 Pasal 87,” ujarnya.

Baca Juga  Curi Motor Shogun, Warga Ranggi Asam Diringkus Polsek Jebus

Hal ini berlaku juga bagi caleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena terlibat suatu tindak pidana. Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 84 poin d, maka KPU akan melakukan pembatalan yang bersangkutan sebagai DCT.