“Sebagaimana dimaksud pasal 84 poin a, caleg yang bersangkutan ketika meninggal dunia, maka KPU akan memperbaharui dan pencoretan. Tapi tidak dihilangkan dalam kolom surat suara, hanya melakukan pencoretan saja,” sebut Kadir.

Kadir menambahkan, caleg yang sudah ditetapkan sebagai DCT ketika terlibat tindak pidana atau meninggal dunia tadi tidak dapat diganti dengan calon yang baru. Sebab, tahapan pencalonan sudah selesai bahkan penetapan DCT juga sudah dilaksanakan.

“Kalau diganti sudah tidak bisa kagi, tahapan sudah selesai, karena bukan di tahapan untuk perbaikan lagi kita saat ini. Apalagi kita sudah melakukan penetapan DCT dan diumumkan hari ini,” pungkasnya.

Baca Juga  Kasus HIV dan AIDS di Babar Terus Meningkat, Awal Tahun 90 orang Terjangkit