BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melaksanakan pengawasan melekat terhadap verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) hasil putusan Bawaslu Republik Indonesia pada Sabtu (15/04/2023) malam.

Dari hasil pengawasan Bawaslu terdapat 211 keanggotaan Partai PRIMA yang akan dilakukan verifikasi di tahapan perbaikanoleh tiga orang verifikator KPU.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Erik mengatakan bahwa fokus pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan Partai PRIMA masih mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan perwakilan rakyat daerah.

Baca Juga  Tantangan Guru di Era Modern