Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Capai 911 Tempat
BANGKA, TIMELINES.iD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilu 2024 mendatang sebanyak 911 tempat.
“Jumlah tersebut berdasarkan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Bangka M Hasan, Sabtu (15/4/2023).
Ratusan TPS tersebut akan disebar di delapan kecamatan, 62 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Bangka.
Sesuai dengan ketentuan, jumlah TPS tersebut disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) dengan tujuan pelaksanaan pemilihan berjalan efektif dan efisien.
Halaman

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.