*Korban Anak di Bawah Umur

BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Pelaku rudapaksa DS (59) terhadap korban Kakak beradik E (14) dan S (14) warga Toboali, terancam pidana selama 15 tahun penjara.

Perkara persetubuhan DS, warga pendatang asal Jawa Barat ini pekan lalu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Kejari Bangka Selatan.

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kabag Ops Kompol Elpiadi Senin (17/4/2023) menyebutkan pelaku DS pekan lalu telah dilakukan tahap dua atau diserahakn ke JPU Kejari Basel.

Tersangka dijerat pidana pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Pelajar SMAN 1 Airgegas Lolos 16 Besar Seleksi Timnas Pelajar U 18 Kemenpora RI

Terpisah, Kasi Intel Kejari Basel, Michael Tampubolon dikonfirmasi Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Kedua Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Begini Pesan Algafry ke Bupati Basel soal Polemik Batas Desa Lubuk Pabrik dan Tepus

“Ancamannya paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00