Pelaku Rudapaksa terhadap Korban Kakak Beradik di Basel Terancam 15 Tahun Penjara
dan paling sedikit Rp 60.000.000,00, berkas perkara dalam dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” tutup Kasi Intel Senin siang.
Dilansir, Satreskrim Polres Basel berhasil mengamankan DS (59) warga pendatang asal Jawa Barat yang baru 40 hari tinggal di Basel.
Ia ditangkap lantaran melakukan rudapaksa terhadap dua kakak beradik E (14) dan S (14) warga Bangka Selatan pada Minggu (19/2/2023).
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan dalam konferensi pers Rabu (22/2/2023) mengungkapkan DS nekat melakukan aksinya dengan menawarkan diri bisa mengobati kedua korban dari pengaruh jin.
“Kedua korban bersedia untuk di rukiyah di rumah temannya. Ternyata saat di perjalanan menuju tempat Rukiyah, korban diajak singgah ke rumah orang lain. Di sana pelaku merudapaksa E dan S di kamar terpisah, ” jelas Kapolres.
Kedua korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya dan diteruskan ke Polres Basel.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut, ” tegas Joko Isnawan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.