Lebaran Idul Fitri 2023, 1303 Narapida di Babel Dapat Remisi Khusus
1. Lapas Narkotika Pangkalpinang, 569 orang;
2. Lapas Pangkalpinang, 285 orang;
3. Lapas Sungailiat, 214 orang;
4. Lapas Tanjungpandan, 83 orang;
5. LPKA Pangkalpinang, 17 orang;
6. LPP Pangkalpinang, 67 orang; dan
7. Rutan Muntok, 68 orang.
Menkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Harun juga menyampaikan jika bulan Agustus 2022 lalu, Pemasyatakatan telah memasuki era baru.
Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan Undang-undang No. 12 tahun 1995.
Undang-undang tersebut salah satunya mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam mewujudkan konsep Restorative Justice dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
“Pembinaan bertujuan agar para WBP terus meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat hidup secara wajar, taat hukum, bertanggungjawab, dan aktif berperan dalam pembangunan,” pungkas Harun.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.