NASIONAL, TIMELINES.ID – Ditreskrimum Polda Sumatera Utara resmi tetapkan Aditya Hasibuan (AH) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penganiayaan yang videonya viral di media sosial, pada Selasa (25/4/2023).

Untuk diketahui, Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa, Ken Admiral. Merupakan anak dari oknum perwira polisi, yakni AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Kita akan lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap AH (Aditya Hasibuan),” terang Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dalam keterangannya, di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023).

Sumaryono melanjutkan, Aditya Hasibuan dan Ken Admiral saling lapor. Tetapi, penyidik menilai tidak ada unsur pidana dalam laporan yang ditujukan Aditya.

Sedangkan, untuk laporan Ken Admiral ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi, terlapor dan pelapor.

Baca Juga  Momen Presiden Jokowi Hadiri Istigasah dan Doa Bersama Rabithah Melayu Banjar di Kalimantan Selatan

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023.
Berikutnya, melalui gelar perkara khusus pada hari ini atau 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.