Dalam penerapannya, sistem ganjil genap kendaraan diberlakukan mulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai KM 72 Tol Cikampek sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

“Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tambahnya.

 

Baca Juga  Cowboy Jalanan Acungkan Pistol ke Pengemudi Taksi, Ternyata Gunakan Plat Dinas Polisi Palsu