“Korban merupakan penghuni Rehabilitasi Disabilitas. Sejak 9 Maret 2023 titipan dari dinas sosial Bangka,” ujarnya.

Lanjut Evri, sekira pukul 10.43 WIB korban dibawa ke RSUD Depati Hamzah oleh Unit Identifikasi Polres Pangkalpinang untuk dilaksanakan pemeriksaan Visum.

“Sekira pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan visum oleh RSUD Pangkalpinang, adapun hasil visum Luar sebagainya, tidak ada tanda tanda kekerasan baik benda tajam maupun tumpul hanya terdapat bekas jeratan di leher,” tutupnya.

Baca Juga  Peringatan Persib dan Persis Soal Ancaman Lini Depan